Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU BPJS Pertegas Kehadiran Negara

Kompas.com - 01/11/2011, 01:39 WIB

Jakarta, Kompas - Kelahiran Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan menegaskan kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi rakyat. Kehadiran undang-undang yang merupakan amanat Pasal 28H Ayat (3) dan 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dijamin tidak mengurangi manfaat program yang sudah ada.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta, Senin (31/10). DPR telah menyetujui RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk disahkan menjadi undang-undang pada Jumat (28/10) malam. RUU ini mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ”Memang beban negara akan menjadi lebih berat dengan UU BPJS ini. Semua aturan main jaminan sosial yang sudah ada akan dijalankan dan UU BPJS ini memberikan manfaat lebih banyak lagi dengan memastikan kehadiran negara bagi rakyat,” ujarnya.

BPJS Kesehatan berasal dari PT Askes (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsostek (Persero), yang akan berubah bentuk dari perseroan terbatas menjadi badan hukum publik yang mengelola dana amanat. BPJS Kesehatan akan menjalankan jaminan kesehatan yang berasal dari program jaminan kesehatan Askes, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pemerintah, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek, dan akan diperluas lagi untuk rakyat Indonesia.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, yang akan beroperasi selambatnya 1 Juli 2015. Menurut Pramono, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja kepada perusahaan berbadan hukum resmi.

Dalam pidato tanggapan pemerintah seusai pengesahan UU BPJS, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, PT Taspen (Persero) tetap menjalankan program bagi pegawai negeri sipil dan PT Asabri (Persero) tetap melayani anggota TNI dan Polri.

Dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, dia masih menunggu naskah UU BPJS dan petunjuk pelaksanaan mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, sampai segala regulasi turunannya. Jamsostek sendiri siap menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

”Jamsostek akan memberikan masukan resmi berkait hal ini, misalnya jaminan pensiun harus iuran pasti, bukan manfaat pasti seperti dalam UU SJSN. Jamsostek sendiri sudah cukup lama menyesuaikan diri antara lain prinsip pemisahan dana peserta dan pengelola lewat Pedoman Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pajastek) sampai peningkatan manfaat bagi peserta,” ujarnya.

Jamsostek juga siap mengalihkan program JPK berikut personel, sistem administrasi, sampai jaringan pemberi pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan tanpa mengurangi manfaat.

Masih sinkronisasi

Akan tetapi, naskah UU BPJS ternyata sulit diperoleh sehingga muncul dugaan pengesahan dipaksakan. Pramono membantah dugaan ini. Menurut Pramono, naskah UU BPJS sedang disinkronisasi oleh tim kecil dalam Panitia Khusus RUU BPJS DPR. ”Tidak benar ada persoalan. Sinkronisasi lebih kepada ahli bahasa untuk redaksional saja. DPR dan pemerintah tidak akan mengubah substansi karena sudah diketuk,” ujar Pramono.

Namun, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Ferdiansyah menyatakan, meski telah disahkan dalam rapat paripurna, naskah final RUU BPJS sebenarnya belum selesai dibahas. Proses pembahasan pun tidak prosedural. ”Panja belum lapor ke pleno pansus, kemudian bab penjelasan belum dibahas. Lalu sinkronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan sehingga akhirnya belum ada naskah RUU yang final. Jadi, pemerintah memaksakan diri dalam pengesahan ini,” kata Ferdiansyah.

Rencananya, Ferdiansyah melanjutkan, DPR akan melakukan finalisasi naskah RUU BPJS pada 3-4 November dan 7-8 November 2011. Berikutnya, naskah final akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan sebagai undang-undang. (HAM/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com