Jakarta, Kompas -
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan ini di Jakarta, Selasa (1/11). ”Kami punya semua dokumentasi dalam proses pembahasan UU BPJS ini dan kami ingin hasil sinkronisasi tetap seperti yang dibahas. Jangan sampai melenceng seperti kasus ayat tembakau,” ujarnya.
Timboel mengatakan, BPJS Watch sudah dibentuk untuk mengawal proses penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar menghasilkan regulasi operasional jaminan sosial yang menyejahterakan rakyat. Menurut dia, penyusunan itu akan lebih berat lagi karena mengatur, antara lain, iuran dan penerima bantuan iuran.
Proses pembahasan pun berlangsung sangat terbuka, bahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) berkali-kali dilepas ke publik untuk dipelajari lagi.
”Jadi, jangan lagi dianggap tidak ada proses. Proses pembentukan undang-undang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sudah dilalui,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ferdiansyah, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), menyatakan, meski telah disahkan dalam rapat paripurna, naskah final RUU BPJS sebenarnya belum selesai dibahas.
”Panja belum lapor ke pleno pansus, kemudian bab penjelasan belum dibahas. Lalu sinkronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan sehingga akhirnya belum ada naskah RUU yang final. Jadi, pemerintah memaksakan diri dalam pengesahan ini,” kata Ferdiansyah, Selasa.
Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso mengkritik proses pengesahan UU BPJS. Menurut Bambang, skandal ini memalukan.
”Saya kira ada skenario yang sangat terang benderang bagaimana proses keputusan dan terus bagaimana dalam proses paripurna DPR tadinya sudah buntu kemudian ada ruang (lobi) lagi. Kami bisa lihat bahwa memang ada skenario meloloskan UU BPJS di DPR,” ujarnya.
Bambang menyatakan tidak pernah menolak jaminan sosial. Namun, FSPN akan melihat dulu pelaksanaan UU BPJS. ”Perlawanan terakhir tidak ada jalan lain selain menarik dulu dana jaminan hari tua dan melihat bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.