Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Kredit Diperketat, Industri Tak Khawatir

Kompas.com - 05/11/2011, 05:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku tak khawatir batasan-batasan baru dalam aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal menghambat pertumbuhan industri kartu kredit di dalam negeri.

Batasan yang dimaksud antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp 3 juta, untuk nasabah berpenghasilan Rp 10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank, dan bunga kartu kredit dibatasi maksimal 3 persen per bulan.

"Mengenai minimal penghasilan Rp 3 juta, buat industri itu tidak akan jadi masalah besar. Segmen menengah ke atas masih banyak," kata Managing Director AKKI Steve Marta, Jumat (4/11/2011).

Ia menambahkan, dengan aturan baru tersebut bank-bank juga akan semakin meningkatkan kualitas layanan kartu kreditnya. Apalagi segmen yang disasar secara pendapatan semakin menjurus ke nasabah-nasabah berpenghasilan menengah ke atas. Ia menilai nasabah pengguna kartu kredit pun saat ini semakin mengerti tentang pemakaian kartu kredit secara tepat.

AKKI mendata penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu. Sejak akhir tahun 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI optimistis jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

Sementara itu, terkait batasan bunga kartu kredit maksimal 3 persen, Seteve mengungkapkan hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasi kalangan industri. Ia menambahkan, industri penerbitan kartu kredit juga ingin menurunkan bunga kartu kredit yang tadinya di atas 3,5 persen.

"Kalau misalnya BI mematok bunga kredit maksimal 3 persen, kami juga sedang mengarah ke sana. Bertahap, tinggal menunggu waktu pelaksanaan aturannya," pungkas Steve. Sekedar catatan, aturan mengenai batas bunga dan batas gaji nasabah akan berlaku mulai 1 Januari 2013. (Astri Karina Bangu/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com