Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 33 Ton Gula Impor Ilegal

Kompas.com - 07/11/2011, 03:35 WIB

Pontianak, Kompas - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil menyita 33 ton gula putih dalam 660 karung yang masuk dari Malaysia. Seorang tersangka, AS, ditangkap pada Jumat (4/11) ketika sedang mengganti kemasan dengan karung industri gula nasional.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Muharrom Riyadi, Sabtu, mengatakan, gula putih itu produk impor dari India, tetapi dipasarkan di Indonesia melalui Malaysia.

”Bagaimana proses masuknya gula secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia, hal itu masih ditelusuri karena banyak pintu masuk dari Sarawak, Malaysia, ke Kalbar,” katanya meninjau gudang penyimpanan gula selundupan itu.

Kemasan asli gula itu bermerek Vishwasrao naik SSK LTD India. Bahkan, saat penggerebekan oleh polisi, sudah ada sekitar 120 karung yang diganti kemasannya dengan karung industri gula nasional. Di gudang penyimpanan itu juga ditemukan banyak karung kosong yang belum dipakai.

Modus operandi penyeludupan gula dari Malaysia ke Pontianak adalah gula dibeli oleh pelaku dari seseorang di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Balai Karangan berjarak sekitar 15 kilometer dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong yang berbatasan dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia.

Muharrom mengatakan, jaringan pengedar gula ilegal itu terindikasi sangat berpengalaman. Mereka bahkan sudah menyiapkan infrastruktur penyimpanan dengan baik. ”Gudang dibangun sendiri oleh pelaku di samping rumah yang disewa. Jalan masuk ke gudang juga dalam kondisi sangat baik,” ujarnya.

Selain menyita gula, polisi juga menyita dua truk yang sedang mengangkut gula dari gudang. Kedua truk bernomor polisi KB 9409 DA, yang dikemudikan Joni Ardi, dan R 1615 KD dikemudikan oleh Rizal.

Harus sepaham

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono langsung memerintahkan seluruh jajarannya di luar Polresta Pontianak untuk meningkatkan pengawasan peredaran gula ilegal di wilayah Kalimanta Barat.

”Satuan wilayah lain juga saya minta meningkatkan upaya untuk mengungkap peredaran gula ilegal seperti yang dilakukan Polresta Pontianak guna memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Unggung.

Dia menambahkan, kasus peredaran gula ilegal bisa dibawa ke pengadilan setelah kejaksaan tinggi memiliki persepsi sama terkait penggunaan undang-undang.

Apalagi, kini aturan hukum yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Sebelum Polda dan Kejati Kalbar sepaham mengenai aturan yang akan dipakai untuk menghukum pelaku, kasus penyelundupan gula akan selalu gagal dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dia mengungkapkan, berkas perkara penyelundupan gula ilegal dari Malaysia ke Pontianak sebanyak 500 karung pada Juli sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Belajar dari perkara tersebut, kata Unggung, kasus penyeludupan gula ke Kalimantan Barat sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar atau kejaksaan negeri setelah berkasnya dilengkapi. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com