Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Presiden Kurang dari Sebulan

Kompas.com - 07/11/2011, 20:38 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mempunyai waktu kurang dari sebulan atau paling lambat 28 November 2011 untuk menandatangani Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah disetujui Sidang Paripurna DPR pada 28 Oktober lalu.

"Jika belum ditandatangani, berarti Presiden tidak menginginkan BPJS yang akan menyelenggarakan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN," kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal dalam keterangan pers, Senin (7/11/2011), di Jakarta. Keterangan pers dihadiri oleh sejumlah unsur pendukung BPJS mulai dari kalangan buruh, pekerja, hingga mahasiswa dan aktivis.

Pada acara itu, pembentukan Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) juga dideklarasikan. Komite ini akan beranggotakan sebanyak mungkin pihak yang berkompeten dan memiliki integritas, seperti akademisi, Indonesia Corruption Watch (ICW), anggota DPR, unsur dan tokohmasyarakat yang berkomitmen serta peduli pada jaminan sosial.

"Komite Pengawas BPJS akan bertugas mengawasi proses sinkronisasi, harmonisasi, hingga ditandatanganinya UU BPJS oleh Presiden paling lambat 28 November 2011. Ini guna mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal UU BPJS ini seperti yang pernah terjadi pada pasal tembakau dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Said.

UU BPJS yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah menegaskan lahirnya BPJS 1 tentang Kesehatan dan melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat serta dimulai selambat-lambatnya 1 Januari 2014. UU itu juga menetapkan adanya BPJS 2 tentang Ketenagakerjaan yang akan melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. BPJS 2 akan mulai berjalan selambat-lambatnya 1 Juli 2015. "Salah satu syaratnya, empat BUMN (badan usaha milik negara), yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes, harus diaudit dulu," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com