Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2011, 20:23 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorAloysius Gonsaga Angi Ebo

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Suparto, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Soemino Eko Saputro sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agung Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Menurut jaksa, Soemino terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengangkutan 60 unit kereta api listrik hibah dari Jepang pada 2005-2007. Dia dianggap terbukti melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan Jepang, Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut Rp 475 juta per unit.

"Terdakwa melakukan intervensi dan pengambilan alih kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Perbuatan terdakwa menyebabkan penyimpangan-penyimpangan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut," kata jaksa Handarbeni.

Perbuatan Soemino tersebut dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Handarbeni menjelaskan, beberapa saat seusai dilantik menjadi Dirjen,Soemino mengusulkan agar pengadaan KRL hibah Jepang tersebut dipercepat. Alasannya, penambahan KRL dibutuhkan untuk menyesuaikan jumlah penumpang dengan unit kereta api yang tersedia.

Dalam pengangkutan KRL hibah dari Jepang ke Indonesia yang menggunakan jasa Sumitomo itu muncul kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Adapun hal-hal yang memberatkan Soemino, mantan anak buah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu di dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mencerminkan panutan dan tauladan kepada bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara yang meringankan, Soemino belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan tersebut, Soemino akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Work Smart
Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Spend Smart
'Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?'

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Whats New
Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Whats New
Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Work Smart
[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

Whats New
Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Whats New
BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur 'Direct Loan'

BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur "Direct Loan"

Whats New
Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Work Smart
Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Whats New
Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Whats New
Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Whats New
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+