Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Komite Pengawas BPJS Mulai Bekerja

Kompas.com - 16/11/2011, 18:19 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengawas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), besok Kamis (17/11/2011), mulai bekerja untuk mengawasi persiapan pelaksanaan UU BPJS yang pada tanggal 28 Oktober lalu baru disahkan DPR.

Salah satu yang diawasi pertama adalah batas waktu satu bulan atau 30 hari bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberlakukan UU BPJS tersebut berikut dengan pemberian nomor UU-nya.

Presiden Yudhoyono selambat-lambatnya harus menandatangani UU BPJS pada 28 November mendatang.

Demikian disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal kepada Kompas, melalui surat elektronik Rabu (16/11/2011) di Jakarta.

"Tugas berikutnya adalah mendesak Presiden Yudhoyono mengeluarkan delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan enam Peraturan Presiden (Perpres) serta satu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai petunjuk teknis/turunan dari UU BPJS serta melakukan pemilihan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS, yang paling lambat harus sudah terbentuk pada Juli 2013," ujar Said.

Tugas lainnya adalah mendesak empat BUMN, yaitu Taspen, Askes, Jamsostek dan Asabri, segera melakukan transformasi dengan merujuk pada UU BPJS dan melakukan audit aset serta membuat laporan keuangan penutupan perusahaan BUMN. "Juga membuat neraca pembukaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Said. Audit akan dilakukan oleh BPK.

"Berikutnya adalah melaporkan kepada KPK bila dari hasil audit empat BUMN ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi," tandas Said lagi.

Selanjutnya, Said meminta dukungan seluruh Rakyat Indonesia dan DPR agar ikut mengawal pelaksanaan UU BPJS agar tidak lagi dihalang halangi atau dilalaikan oleh Pemerintah. 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com