Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Mikro dan Kecil Jangan Dipajaki

Kompas.com - 18/11/2011, 07:56 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menilai, rencana pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil tidak tepat. Ini akan menjadi disinsetif bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Di sisi lain amanat UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan, belum berjalan optimal. Kita juga harus hati-hati karena, usaha mikro dan kecil sudah dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka," katanya di Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Rencananya, pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp 300 juta, serta 2 persen untuk penjualan antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sampai saat ini masih diperdebatkan dan belum final. Pemerintah mengakui rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku UKM. Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

Menurut Kemal, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. "Terlalu memberati kalau usaha mikro yang omset pertahunnya di bawah Rp 300 juta atau di bawah Rp 25 juta perbulan dikenakan pajak 0,5 persen dari omset tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com