Jakarta, Kompas
Kejadian berawal ketika Bambang bertemu dengan tiga temannya di lobi Hotel Borobudur, Kamis (18/11) sekitar pukul 17.00. Ketika itu, Bambang baru tiba dari Surabaya dan hendak menginap di hotel tersebut.
Tiba-tiba, serombongan orang masuk ke lobi dan segera memaksa Bambang keluar lobi. Sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam sudah menunggu di depan dan segera melesat setelah Bambang disuruh masuk. Ada lima orang lain bersama Bambang di dalam mobil tersebut.
Mobil berpelat nomor D 1192 NA itu membawa Bambang ke sejumlah tempat, termasuk ke lokasi tanah yang diperjualbelikan. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kawasan Pecenongan. Di situlah, mobil pelaku dikenali polisi dan segera digiring ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar AR Yoyol mengatakan, penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 02.00. Saat itu, pelaku dan korban tengah makan di warung tenda.
Pelaku dan korban dibawa ke Markas Polres Jakarta Pusat. Kelima tersangka penculikan adalah JJ, M, A, S, dan Y.
Dari keterangan saksi kepada polisi, penculikan ini diduga diawali dari masalah jual-beli tanah. Bambang sebelumnya berminat membeli tanah di kawasan Permata Hijau. Transaksi sudah dimulai dengan memberikan uang muka tanah Rp 1,3 miliar.
Belakangan, Bambang merasa ragu dengan status tanah yang akan dibelinya. Dia lantas memilih membatalkan proses jual-beli dan meminta kembali uang muka yang sudah dibayarkan.
Penjual tanah yang keberatan dengan pembatalan ini diperkirakan menyuruh kelima pelaku untuk menculik Bambang. Selama penculikan, Bambang terus dipaksa untuk tetap melanjutkan proses jual-beli.
”Tidak ada penganiayaan secara fisik kepada korban selama penculikan ini. Yang ada hanya intimidasi dengan kata-kata,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firman.
Hingga kemarin siang, proses pemeriksaan atas tersangka dan saksi masih terus dilakukan. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.