Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetisi Olahraga Bisa Tanpa Rokok

Kompas.com - 25/11/2011, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelenggaraan Pesta Olahraga Negara-negara Asia Tenggara atau SEA Games ke-26 bisa sukses tanpa sponsor dan iklan rokok. Model ini diharapkan ditiru pada penyelenggaraan pertandingan olahraga lain.

”Liga Prima Indonesia yang akan dilaksanakan juga bebas iklan rokok,” kata Sekretaris Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Sarluhut Napitupulu di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Kamis (24/11).

SEA Games bebas rokok sejak SEA Games ke-22 di Hanoi, Vietnam, tahun 2003. Tak hanya bebas iklan dan sponsor rokok, tetapi seluruh lokasi pertandingan juga bebas asap dan promosi rokok. Ini untuk menjamin dan melindungi atlet, pejabat kontingen (officials), dan penonton.

Meski iklan dan promosi rokok dapat ditiadakan, laporan Tim Monitoring Smoke Free SEA Games 2011 menunjukkan, banyak penonton, petugas, dan pelatih masih merokok. Walaupun tak ditemukan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara terang-terangan, iklan rokok ditemukan di buletin atau iklan televisi yang menyiarkan SEA Games.

Arifin Panigoro, Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), mengungkapkan, banyak perusahaan di luar rokok bersedia mensponsori olahraga. Namun, tak mau produknya disandingkan dengan rokok. Potensi dananya lebih besar.

Tugas negara

Penasihat Komnas PT, Imam B Prasodjo, mengingatkan, negara punya tugas melindungi seluruh rakyatnya, termasuk dari bahaya rokok. Saat ini, hanya Indonesia dan sejumlah negara miskin lain yang membolehkan rokok mendukung kegiatan olahraga. ”Jangan rancukan misi kegiatan olahraga dengan rokok yang mematikan,” ujarnya.

Badan Kesehatan Dunia, 2011, menyebut enam juta orang meninggal akibat rokok setiap tahun. Artinya, tiap satu jam, 685 orang meninggal karena rokok.

Riset Kesehatan Dasar 2010 menunjukkan, prevalensi perokok Indonesia saat ini 34,7 persen atau sekitar 83 juta orang. Kematian akibat tembakau 12,7 persen dari seluruh kematian.

Ketua Harian Komnas PT Mia Hanafiah mendesak pemerintah segera mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah terkait ketentuan rokok sebagai zat adiktif dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (MZW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com