Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Usaha Walet Tak Sesuai Peruntukan

Kompas.com - 03/12/2011, 22:17 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pembangunan usaha sarang burung walet di Kalimantan Tengah yang menyalahi peraturan, masih berlangsung. Keberadaan bangunan yang didirikan secara semrawut, disebabkan sanksi tak diterapkan secara tegas sehingga tidak ada efek jera.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Arief Budiatmodi, Palangkaraya, Sabtu (3/12/2011) ini, mengatakan, usaha sarang walet dibangun di tempat-tempat dengan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk kantor, perumahan, atau toko. Usaha itu tentu tak sesuai peruntukannya.

"Itu menyalahi peraturan dan seharusnya dikenai sanksi. Masalahnya, belum ada peraturan daerah (perda) tentang izin usaha sarang walet. Jadi usaha itu terus menjamur," tuturnya.

Di Palangkaraya saja, terdapat sekitar 100 usaha walet dan semuanya tak berizin karena ketiadaan perda yang mengatur usaha itu.

"Usaha walet juga masih didirikan sembarangan. Sekarang, di tempat-tempat umum, pasar, dan jalan-jalan protokol, usaha sarang walet bisa ditemukan, ujar Arief.

Beberapa jalan protokol yang banyak diisi usaha sarang walet di Palangkaraya misalnya Jalan Imam Bonjol, RTA Milono, Ahmad Yani, dan Diponegoro.

"Kalau bangunan telanjur didirikan, pemerintah daerah harus memberi tahu pemilik sarang walet. Pemilik juga diberi tenggat waktu untuk memindahkan usahanya" kata Arief.

"Jika perda sudah ditetapkan namun usaha tetap dibangun sembarangan , pemerintah kabupaten/kota harus membongkarnya," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com