Jakarta, Kompas
”Padahal, semua pemilik pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semestinya memiliki kewajiban memberikan proteksi sejak usahanya dibuka,” kata Head of Corporate Solutions AIA Financial Nicky Theng di Jakarta, Rabu (7/12).
Nicky menjelaskan, AIA berupaya memberikan edukasi kepada pemilik perusahaan. Neraca keuangan perusahaan sebenarnya ikut tergerus karena karyawan yang merupakan aset perusahaan bisa juga sakit dan membutuhkan biaya kesehatan yang besar.
Menurut Nicky, asuransi untuk hari tua ataupun asuransi jiwa memang umumnya sudah diikutkan dalam program Jamsostek. Namun, untuk asuransi kesehatan sesungguhnya tidak harus dikelola Jamsostek.
Survei Towers Watson tahun 2011 tentang Global Medical Trends menyebutkan tingginya biaya kesehatan hingga mencapai dua digit persentasenya. Di Indonesia, biaya kesehatan meningkat 10-13 persen per tahun.
Nicky mengatakan, sebagai industri asuransi, perlindungan terhadap karyawan di lingkungan pekerjaan formal sangat potensial digarap.
”Dalam setiap sosialisasi, AIA selalu mengutamakan pemahaman terhadap perlunya perlindungan yang baik dan efektif atas bujet yang sesungguhnya disediakan perusahaan. Sebab, ada saja pengeluaran yang tidak efektif,” kata Nicky.