Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Perda Walet Masih Butuh Waktu

Kompas.com - 09/12/2011, 19:25 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet di Palangkaraya dinilai masih memerlukan waktu, khususnya dalam hal penerapan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan tersebut ada.

"Untuk menerapkan aturan tersebut tidak mudah sebab saat ini sudah banyak bangunan sarang burung walet yang telah berdiri sebelum perda itu ada sehingga perlu ada koordinasi dan pendekatan yang baik kepada kalangan pengusaha," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangkaraya Alman Pakpahan di Palangkaraya, Jumat (9/12/2011).

Menurutnya, perda tentang perizinan sarang burung walet sudah berlaku sejak dicantumkan pada lembaran negara tertanggal 25 Juli 2011. Aturan itu sendiri merupakan perda inisiatif DPRD, yang telah disosialisasikan di setiap kelurahan dan kecamatan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan izin pembangunan sarang burung walet tersebut harus mengikuti ketentuan perda. Sebagai bukti, saat ini masih ada 14 usulan izin pembangunan sarang burung walet yang belum diproses di Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Palangkaraya.

"Kami sebetulnya sudah bertindak, hanya saja bertahap dan harus perlahan. Sebab, apabila diambil tindakan tegas dengan mengacu pada perda itu, sangat dilematis," ucapnya.

Misalnya, ada bangunan sarang burung walet yang berdekatan dengan rumah ibadah, sedangkan di dalam aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ternyata bangunan tersebut mendapatkan izin dari masyarakat sekitar, termasuk pengelola rumah ibadah itu sendiri, yang artinya semua ketentuan sudah disepakati.

"Apakah kami harus membongkar sarang burung tersebut, sedangkan warga sekitar mengizinkan. Kalau pemkot mengambil tindakan arogan, nanti akan ribut lagi. Namun intinya kami bekerja dengan mengedepankan azan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan adil," jelas Alman.

Meski demikian, Alman menjelaskan, dengan adanya perda tentang izin sarang burung walet tersebut, instansi terkait sudah bisa menerapkan aturan tersebut tanpa menunggu peraturan wali kota. Sebab semuanya sudah tercantum jelas bagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Kota Palangkaraya Adirama Bahan menyatakan, untuk melakukan penertiban sarang burung walet yang ada di kawasan setempat saat ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Wali Kota.

"Saat ini perda yang mengatur izin pembangunan sarang burung walet sudah ada, tetapi peraturan wali kota masih belum terbit sehingga kami masih menunggu kebijakan pimpinan mengenai masalah tersebut," ujar Adirama.

Maraknya bangunan sarang burung walet di Palangkaraya cukup mengkhawatirkan akan merusak tatanan kota setempat sehingga banyak kalangan yang meminta agar masalah tersebut bisa segera diatasi. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No 188.54/15/2011 tentang penertiban bangunan sarang burung walet dan sejenisnya yang ada di provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com