Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Tuntut Revisi UMK

Kompas.com - 23/12/2011, 03:35 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Menjelang diterapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah pada Januari mendatang, sekitar 5.000 pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah kembali berunjuk rasa, Kamis (22/12). Pada aksi ke-28 kali tersebut, pekerja terus menuntut Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengesahkan revisi UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Aksi yang berlangsung di depan kantor gubernur Jateng di Kota Semarang, Jateng, menyebabkan Jalan Pahlawan, Semarang, ditutup dan arus lalu lintas harus dialihkan ke ruas jalan yang lain. Di beberapa ruas jalan terjadi kemacetan.

Para pekerja berencana menginap di lokasi itu sampai Gubernur Jateng Bibit Waluyo memenuhi tuntutan mereka. ”Kami tidak lagi menginginkan negosiasi. Target kami kali ini, gubernur mengesahkan revisi UMK yang sudah diajukan bupati Semarang dan wali kota Semarang. Kami merasa dipermainkan dengan sikap gubernur,” kata Koordinator Gerbang Jateng, Nanang Setiono.

Wali Kota Semarang Sumarmo HS merevisi angka UMK dari Rp 991.500 menjadi Rp 994.720. Sementara Bupati Semarang Mundjirin, mengajukan revisi usulan UMK dari Rp 941.600 menjadi Rp 945.000. Revisi UMK dua daerah ini diajukan ke gubernur 29 November lalu, namun hingga kini gubernur tidak juga merevisi angka UMK tersebut.

Berlarut-larutnya penetapan UMK, mendorong Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng, Edison Ambarura, untuk memperbaiki mekanisme pengupahan, terutama dalam survei KHL. ”Ke depan kami berencana membuat standar survei yang sama di semua daerah agar hasil survei dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com