Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Produksi Logam Mulia Sendiri

Kompas.com - 29/12/2011, 12:31 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan Umum Pegadaian menjual logam mulia yang diproduksi sendiri, bukan logam mulia yang diproduksi PT Aneka Tambang atau Antam seperti yang dilakukan selama ini.

Pegadaian memang tidak memproduksi sendiri, tetapi bekerja sama dengan PT Hartono Wira Tanik sebagai pengolah emas menjadi logam mulia tersebut. "Sementara ini, kami kerja sama dengan Antam. Galeri 24 menjual secara tunai. Adapun Cabang Pegadaian menjual secara cicilan atau angsuran," ujar staf Humas Perum Pegadaian, Lucya Widarti, Kamis (29/12/2011) di Jakarta.

Menurut Lucya, berat logam mulia bermerek Pegadaian ini mulai lima gram. Galeri 24 sendiri merupakan unit layanan Perum Pegadaian yang khusus melayani jual beli logam mulia. Selama ini, Galeri 24 membeli logam mulia dari Antam, kemudian menjualnya kembali.

Karena menjual logam mulia Antam, harga jual logam mulia di Galeri 24 lebih mahal dari harga yang diumumkan Antam setiap harinya. Selisihnya bisa mencapai Rp 15.000 per gram. Sekarang, pembeli logam mulia bisa membeli dari Galeri 24 pada harga yang sama dengan harga Antam sehingga, sebagai gambaran, harga logam mulia seberat 10 gram akan lebih hemat Rp 150.000.

Liputan Kompas menunjukkan ada perbedaan sertifikat logam mulia antara produksi Antam dan produksi Pegadaian. Sertifikat logam mulia asal Antam berbahan kertas, sedangkan sertifikat logam mulia asal Pegadaian berbahan plastik mika yang lebih keras dan tahan sobek, serta dibubuhi barcode (kode batang) untuk menegaskan status logam mulianya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com