Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emas Logo Pegadaian, Laku Terjual 500 Gram

Kompas.com - 30/12/2011, 13:52 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  - Meskipun belum diluncurkan secara resmi, namun Perusahaan Umum Pegadaian mampu menjual logam mulia berlogo simbol Pegadaian sebanyak 500 gram dalam dua hari terakhir ini. Logam mulia berlogo Pegadaian ini merupakan emas yang diproduksi Perum Pegadaian bekerjasama dengan perusahaan pengolah emas asal Surabaya, PT Hartono Wira Tanik.

Humas Perum Pegadaian Lucya Widarti mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (30/12/2011). "Saat ini masih dalam proses riset. Dalam dua hari terjual 500 gram. Launching rencananya awal tahun 2012," ujarnya.

Berat logam mulia bermerk Pegadaian ini dijual mulai lima gram. Galeri 24 sendiri merupakan unit layanan Perum Pegadaian yang khusus melayani jual beli logam mulia. Selama ini, Galeri 24 membeli logam mulia dari Antam, kemudian menjualnya kembali. Karena menjual logam mulia Antam, harga jual logam mulia di Galeri 24 lebih mahal dari harga yang diumumkan Antam setiap harinya. Selisihnya bisa mencapai Rp 15.000 per gram.

Sekarang, pembeli logam mulia bisa membeli dari Galeri 24 pada harga yang sama dengan harga Antam. Sehingga, sebagai gambaran, harga logam mulia seberat 10 gram akan lebih hemat Rp 150.000.

Ada perbedaan sertifikat logam mulia antara produksi Antam dengan produksi Pegadaian. Sertifikat logam mulia asal Antam berbahan kertas, sedangkan sertifikat logam mulia asal Pegadaian berbahan plastik mika yang lebih keras dan tahan sobek, serta dibubuhi barcode untuk menegaskan status logam mulianya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com