Jakarta, Kompas -
”Pengawasan internal telah menahan lima polisi karena melakukan kekerasan berlebihan dalam penugasan. Mereka dikenai sanksi disiplin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Senin (2/1), di Jakarta.
Menurut Saud, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, para pelanggar tersebut juga akan dipidanakan. Kelima polisi yang melanggar disiplin akan disidangkan secara internal dalam waktu dekat.
Sejauh ini, tim telah memeriksa 115 polisi yang terlibat saat pembubaran unjuk rasa. Polisi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, antara lain Dalmas, reserse BKO dari Sumbawa Barat, perwira pengendali lapangan, Brimob dari Dompu, Brimob BKO dari Sumbawa, dan Brimob Bima.
Terkait dengan tewasnya dua pengunjuk rasa akibat tembakan, hingga kini pihak kepolisian masih mencari pelakunya. Polri belum bisa memastikan apakah peluru berasal dari senjata petugas polisi atau bukan.
Saat ini, polisi masih meneliti barang bukti berupa peluru dan melakukan uji forensik untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan. Salah seorang korban tewas diketahui ditembak dari jarak dekat sehingga peluru menembus dari perut kanan ke perut kiri.
Sesuai prosedur, dalam menangani unjuk rasa, polisi hanya boleh menggunakan peluru karet.