Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bingung soal Registrasi Kepabeanan

Kompas.com - 04/01/2012, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha mengaku bingung dengan ketentuan nomor induk kepabeanan. Hal ini kadang membuat ekspor tertunda. Mereka berharap Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi lebih lanjut sehingga kebijakan ini bisa dijalankan pengusaha.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan yang dihubungi di Surabaya, Selasa (3/1), mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan membuka posko sehingga semua eksportir tidak kesulitan diterapkannya ketentuan penggunaan nomor induk kepabeanan (NIK).

”Kebijakan itu sangat minim sosialisasi sehingga eksportir sempat kebingungan, apalagi ada kewajiban harus memiliki NIK,” katanya.

Ketua Asosiasi Industri Mebel dan dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahyono mengatakan, minimnya sosialisasi membuat sebagian besar pengusaha tidak mengetahui ketentuan baru tersebut. ”Banyak yang ekspornya tertahan sehingga pengusaha rugi banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Jawa Timur Budi Setiawan mengatakan, posko akan terus dibuka setiap hari hingga sore. Sistem memang baru sehingga perlu penyesuaian dan pemohon dibantu dengan cara memberi kemudahan supaya lebih terbiasa.

Pelaku usaha meminta agar pelaksanaan registrasi kepabeanan untuk salah satu dokumen wajib ekspor, selain bukti pengapalan berupa bill of lading (B/L), diberlakukan awal Januari.

Belum Siap

Menurut Isdarmawan, pihaknya memang belum siap melaksanakan registrasi kepabeanan jika tenggang waktu sosialisasi pada 16 Desember 2011 dengan pelaksanaan 1 Januari 2012 sangat pendek.

”Jadi, butuh waktu mempersiapkan sumber daya manusia, termasuk perlengkapannya,” ujarnya.

Meskipun ada keberatan dari pelaku ekspor-impor, mayoritas pelaku perdagangan internasional di Indonesia sudah terjaring program registrasi kepabeanan. Lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki nomor induk kepabeanan.

90 persen

Hingga 2 Januari 2012, jumlah perusahaan ekspor-impor dan perusahaan lain yang berkaitan dengan layanan kepabeanan yang terjaring program sudah 13.855 perusahaan.

”Jumlah yang sudah memiliki NIK mencapai 13.855 perusahaan dan yang dalam proses sekitar 1.200. Total lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono. (ETA/OIN/LAS/ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com