Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bensin Nonsubsidi atau Bahan Bakar Gas?

Kompas.com - 05/01/2012, 09:21 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com Pengguna mobil pribadi harus bersiap-siap menghadapi pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 April 2012. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi bagi 1,29 juta kendaraan pelat hitam di Jawa dan Bali.

Pemerintah mengklaim, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya premium, sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam APBN 2012, pemerintah telah mematok kuota BBM bersubsidi 40 juta kiloliter. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan DPR, konsumsi BBM bersubsidi ditargetkan tidak melebihi 37,5 juta kiloliter.

Pembatasan dibutuhkan karena pengalaman tahun 2011 menunjukkan, volume BBM bersubsidi selalu terlampaui hingga subsidi BBM mencapai Rp 160 triliun. Dengan kata lain, ada pembengkakan anggaran Rp 30,3 triliun tahun 2011.

Pada tahun 2011, realisasi konsumsi BBM bersubsidi mencapai 41,69 juta kiloliter. Hal ini berarti realisasi konsumsi bahan bakar bersubsidi itu 103 persen dari kuota dalam APBN Perubahan 2011 yang ditetapkan pada level 40,36 juta kiloliter.

Untuk menekan konsumsi bahan bakar bersubsidi agar tidak melampaui kuota, BBM bersubsidi hanya didistribusikan untuk angkutan umum dan barang. Jadi, pemilik kendaraan pelat hitam diminta menggunakan BBM nonsubsidi atau mempersiapkan program penghematan bahan bakar.

Pemerintah menyarankan pemilik kendaraan berpenghasilan terbatas agar mengalihkan konsumsi bahan bakar minyak kedua jenis bahan bakar baru, yakni gas alam yang terkompresi (compressed natural gas/CNG) dan Vi-Gas (liquified gas vehicle). Hal itu perlu karena pemerintah tetap dengan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada 1 April 2012.

Penggunaan CNG di Indonesia sebenarnya sudah dicoba tahun 1986. Saat itu, 20 persen armada taksi dialihkan ke CNG. Di Jakarta pernah ada 14 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), tetapi sebagian sudah tutup.

Harga BBG ditetapkan Rp 4.100 per liter setara premium. Sementara harga premium bersubsidi Rp 4.500 per liter, sedangkan harga bahan bakar nonsubsidi hampir dua kali. Hal ini berarti pemilik kendaraan pelat hitam bisa menghemat biaya bahan bakar.

Namun, penggunaan BBG terkendala mahalnya harga alat konversi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per unit. Pemerintah hanya akan membagikan alat konversi gratis kepada angkutan umum di Jawa dan Bali. Untuk mobil pribadi, pemerintah hanya akan memberi subsidi potongan harga atau pinjaman lunak. Padahal, ada belasan juta mobil pribadi di Jawa dan Bali dan ini perlu waktu untuk menggunakan alat konversi.

Untuk melaksanakan konversi ini, tentu perlu pembangunan infrastruktur BBG, baik tangki maupun SPBG, agar mudah diakses pengguna kendaraan. Hal ini disertai dengan jaminan keberlanjutan pasokan gas bagi sektor transportasi dan harga BBG yang sesuai dengan keekonomian.

Yang juga penting adalah bagaimana mengubah persepsi masyarakat bahwa BBG itu mudah meledak. Tentu perlu pengawasan ketat dan ada jaminan kualitas alat konversi yang telah tersertifikasi. (EVY RACHMAWATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com