Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Nenek Manih Batal ke Kompolnas

Kompas.com - 05/01/2012, 15:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nenek Manih (61), korban penangkapan paksa dan perampasan uang oleh aparat kepolisian, berhalangan hadir untuk bertemu secara langsung dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nenek Manih hanya mewakilkan laporan pada kuasa hukumnya, Agung Mattauch dan beberapa tetangganya.

"Ibu berhalangan hadir karena sedang sakit. Maaf dia tidak bisa datang sendiri," kata Karno, salah seorang tetangga Nenek Manih di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kamis (5/1/2012).

Agung Mattauch mengatakan, sejak mengalami kekerasan empat tahun lalu, Nenek Manih mengalami syok dan sering sakit-sakitan. "Dia dan suaminya sampai mengalami stroke," kata Agung.

Nenek Manih mengalami peristiwa horor pada 18 Desember 2007. Saat jam 5 subuh hari itu, ia didatangi tujuh orang suruhan pengusaha bisnis tanah H. ASU yang belakangan diketahui sebagai aparat kepolisian Polrestro Jakarta Timur di bawah komando AKP Skt. Mereka memaksanya untuk segera mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengambil cek pembebasan tanah milik si Nenek seluas 8.600 meter persegi.

"Keluarganya dilarang menemani Nenek Manih," kata Agung.

Setelah cek diambil, Nenek manih mengalami peristiwa teror yang diduga direkayasa untuk merebut cek senilai Rp 8,6 miliar dari tangan warga Kelapa Dua Wetan itu. Komplotan tersebut tiba-tiba menyuruh si nenek untuk bertiarap seakan-akan ada peristiwa tembak-menembak. Dalam keadaan bingung dan ketakutan, Nenek Manih mengikuti perintah dan menyerahkan cek tersebut kepada komplotan yang menyertainya.

Agung menjelaskan, dari Rp 8,6 miliar hasil pencairan cek, jumlah yang diserahkan kepada keluarga Nenek Manih hanya sebesar Rp 65 juta. Pihak keluarga dibantu kuasa hukum sudah berkali-kali menanyakan uang yang menjadi hak Nenek Manih kepada H ASU, namun permintaan itu diabaikan si pengusaha. Akhirnya, keluarga melaporkan H ASU ke Polda Metro Jaya dan AKP Skt beserta anak buahnya ke Propam Mabes Polri pada tahun 2009.

"Perkara sudah sampai tingkat penyidikan tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun (penjara)," kata Agung.

Menyadari belum adanya kemajuan dalam proses hukum terhadap H ASU dan AKP Skt, kuasa hukum pun berinisiatif untuk meminta bantuan Kompolnas. Laporan ini diterima anggota Kompolnas Novel Ali. Novel meminta kuasa hukum untuk melengkapi berkas laporan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com