Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK, agar Jangan Jatuh Korban Baru

Kompas.com - 06/01/2012, 05:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Karena tertipu bisnis investasi online berkedok perdagangan emas, pedangdut Anisa Bahar (32) terpaksa bolak-balik ke kantor pengacaranya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Anisa mengaku total kerugian dia dan 20 temannya Rp 1,5 miliar. Awal November 2011, Anisa tertarik tawaran temannya berinvestasi emas melalui internet, bekerja sama dengan warga Malaysia.

”Investasi saya 5.000 dollar AS yang dibayar dalam 100 hari. Saya diiming-imingi dapat keuntungan hingga 300 persen. Sebetulnya saya ragu karena belum lihat emasnya. Namun, karena yang ngajak teman, saya ikut,” tutur pedangdut goyang patah-patah itu kepada Kompas, Rabu (4/1).

Seminggu pertama, ia menerima pembayaran 150 dollar AS setiap hari. ”Setelah itu, tak ada lagi. Berkali-kali saya hubungi, tidak bisa. Jadi, saya ke pengacara,” ujar Anisa yang berinvestasi memakai tabungan bersama suami untuk pendidikan anak.

Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Anisa melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. ”Ini tindak pidana, penggelapan dan penipuan. Karena menghimpun dana masyarakat, seharusnya ada izin BI (Bank Indonesia). Apalagi melibatkan warga negara lain,” kata Arifin.

Selain Anisa, ada juga korban praktik bank berbisnis produk secara ilegal. Mereka eks nasabah Bank Century, bank yang diselamatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dengan dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun.

”Uang saya Rp 700 juta belum kembali. Saya ini nasabah Bank Century, bukan Antaboga,” ujar Esther Nuryadi (60). Antaboga Deltasekuritas Indonesia adalah perusahaan afiliasi milik Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century. Sejak 2007, staf pemasaran Bank Century gencar memasarkan produk Antaboga kepada nasabah.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada Kompas mengatakan, nasabah Bank Century yang membeli produk sekuritas Antaboga total senilai Rp 1,4 triliun tak bisa dijamin LPS. ”Bisa dibayar kalau pengejaran aset mantan pemilik Bank Century berhasil,” kata Firdaus.

Subur
Indonesia sejak dulu dikenal subur dengan penipuan berkedok bank gelap dan penghimpunan dana masyarakat.

Sebut saja Jusuf Handojo Ongkowidjaja. Melalui Yayasan Keluarga Adil Makmur, pada 1987 ia membuat bank gelap dan mengeruk Rp 20,7 miliar dari 70.000 nasabah. Ia divonis penjara 15 tahun.

Selanjutnya, arisan berantai Danasonic. Ada 500.000 peserta dan dana yang terkumpul Rp 110 miliar. Tahun 2002, Ramly Arabi, unsur pimpinan PT Qurnia Subur Alam Raya, divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 10 miliar karena kasus penggandaan uang. Kasus terakhir, agen penjualan produk investasi Dressel Investment Limited. Penjualan tanpa izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu menggaet 10.000 nasabah dan uang Rp 3,5 triliun.

OJK

Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), November 2011, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di industri keuangan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, Polri menangani banyak kejahatan perbankan. Beberapa di antaranya terkait tindak pidana umum, seperti pemberian kredit fiktif atau penggunaan jasa penagih utang. ”Sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan OJK,” kata Saud.

Mantan Ketua Pansus RUU OJK DPR Nusron Wahid mengakui, OJK yang akan menggantikan fungsi pengawasan BI tak mungkin bisa mengawasi seluruh praktik bank gelap dan investasi hingga penggandaan uang.

”OJK berfungsi dalam pengaturan dan pengawasan di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan,” ujarnya, Rabu. Dia meyakinkan, kehadiran OJK bisa mengedukasi calon nasabah agar kritis sebelum berinvestasi.

Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, OJK tidak membawahkan lembaga keuangan di bawah pengawasan dan pengaturan Kementerian Koperasi dan UKM, seperti koperasi dan baitul maal wat tamwil (BMT). Juga, investasi yang diikuti Anisa. ”Kalau bank terselubung, perusahaan pemberi kredit kendaraan bermotor, OJK mengawasi untuk melindungi masyarakat,” kata Muliaman.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

    Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

    Earn Smart
    Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

    Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

    Earn Smart
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

    Earn Smart
    Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

    Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

    Whats New
    OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

    OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

    Whats New
    2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

    2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

    Earn Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

    Spend Smart
    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

    Whats New
    Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

    Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

    Whats New
    Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

    Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

    Whats New
    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

    Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

    Whats New
    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

    Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

    Whats New
    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

    Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

    Whats New
    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

    Rilis
    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com