SERANG, KOMPAS.com- Setelah menggelar dialog selama hampir tiga jam di pendapa Kabupaten Serang dengan perwakilan buruh, Bupati Serang Taufik Nuriman, Selasa (10/1/2012) petang, akhirnya menandatangani surat usulan rekomendasi revisi upah minimum Kabupaten Serang tahun 2012.
UMK itu sebelumnya sudah ditetapkan Rp 1.320.500 per bulan, dan diusulkan direvisi menjadi Rp 1.410.000 per bulan.
"Ini hasil kesepakatan bersama, sudah saya koordinasikan dengan APINDO, dapat disetujui. Demikian pula dengan perwakilan buruh, sudah disetujui. Saya tadi telepon Ketua APINDO Kabupaten Serang, Mustofa," kata Taufik kepada wartawan seusai dialog yang digelar di pendapa Kabupaten Serang.
Besaran UMK ini lebih rendah dari tuntutan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten (ASPSB) Serang yang awalnya meminta Rp 1.469.500 per bulan.
Begitu mendengar besaran UMK 2012 yang disepakati Rp 1.410.000 per bulan, banyak buruh yang meneriakkan kekecewaannya karena awalnya berharap tuntutan mereka dikabulkan sepenuhnya.
Pada Selasa petang, akhirnya ribuan buruh secara berangsur meninggalkan lokasi demo di depan Kantor Kabupaten Serang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.