Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tersangka Money Laundering 8 Miliar

Kompas.com - 13/01/2012, 21:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menangkap dan menahan seorang broker kredit yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 8 miliar berinisial KW pada Selasa (10/1/2012). Tindak pidana pencucian ini ia lakukan terhadap bos PT Tranka Kabel Umar Zen alias alias A Chung.

"Kasus ini pertama kali ditangani pada 5 Agustus 2011. Baru dilakukan penangkapan dan juga saat ini ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Kasus ini berawal ketika Umar berencana mengajukan kredit sebesar Rp 1,5 triliun kepada bank CIMB Niaga. Hal tersebut ia lakukan untuk merestrukturisasi utangnya di Bank Panin sebesar Rp 555 miliar yang sudah jatuh tempo, dan memindahkan kredit ke Bank CIMB.

KW sebagai teman Umar yang juga seorang broker kemudian menawarkan jasa untuk membantunya. KW menjanjikan pada Umar bahwa ia dapat mencairkan kredit tersebut.

"Korban (Umar Zen) dibujuk oleh si tersangka untuk restrukturisasi utang dia yang ada di Bank Panin. Si tersangka ini mengaku bisa mengurus kredit di CIMB Niaga," jelas Saud. KW, kata Saud, bersedia membantu Umar dengan syarat Umar harus menyiapkan dana kredit giro sebesar Rp 42 miliar dan uang kas Rp 8 miliar.

Di awal transaksi, Umar akhirnya bersedia menyerahkan sebagian syarat yaitu dana Rp 8 miliar. Namun, kredit di Bank CIMB Niaga yang diajukan Umar melalui KW gagal cair, karena pengajuan tidak disertai syarat surat keterangan lancar kredit. Bank Panin justru menerbitkan surat keterangan gagal kredit atas nama Umar Zen.

"Kredit yang diminta Umar tidak jadi dicairkan oleh Bank CIMB, karena memang surat keterangan lancar kredit yang diminta tidak ada, Bank Panin justru menerbitkan surat gagal kredit," sambungnya.

Sementara itu uang Rp 8 miliar tersebut disembunyikan oleh KW dengan memasukkannya ke beberapa rekeningnya di bank yang berbeda. Akibatnya, Umar kemudian melaporkan KW ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Agustus 2011 lalu.

Atas perbuatannya, KW dijerat pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 378, 372 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Seperti yang diketahui, selain menjadi korban dalam kasus yang dilakukan KW ini, Umar juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 400 miliar. Kasus ini, kini ditangani di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com