Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Minta Pemda Sediakan Wilayah Pertambangan Rakyat

Kompas.com - 16/01/2012, 01:03 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran meminta pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota menyediakan wilayah pertambangan rakyat.

"Penyediaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini penting untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah masing-masing," katanya di Palangka Raya, Minggu (15/1/2012).

Ia mengatakan, selama ini hanya ada beberapa kabupaten yang menyediakan WPR, yang lain belum sehingga masih terlihat aktivitas Peti.

"Saya meminta bupati atau wali kota tidak menyediakan izin pertambangan untuk perusahaan saja, tetapi juga harus menyediakan wilayah untuk rakyat," katanya.

Menurut dia, masyarakat perlu diberi kebebasan untuk menambang tanpa ada rasa takut terhadap ancaman. Maraknya aktivitas Peti di daerah ini disorot Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bahkan dia telah mengistruksikan Wali Kota Palangka Raya untuk menertibkan Peti di wilayahnya.

Instruksi gubernur tersebut tertuang dalam surat bernomor 540/19/Tamben, tertanggal 10 Januari 2012. Dia meminta wali kota segera berkoordinasi dengan Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng untuk menertibkan kegiatan Peti tersebut.

Kegiatan Peti di wilayah Kota Palangka Raya terjadi di sepanjang aliran Sungai Rungan dan seluruh aliran sungai di wilayah kota. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku, pemerintah diminta menyediakan dan menetapkan WPR untuk masyarakat.

Hal itu perlu segera ditertibkan, apabila tidak ditertibkan, dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan aliran sungai, mengganggu kelancaran arus transportasi sungai, serta berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com