Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Membela ATPM

Kompas.com - 17/01/2012, 18:16 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menilai, sudah terlalu lama Indonesia hanya menjadi pasar industri otomotif asing. Karena itu, saatnya Indonesia berdikari dalam industri motor dan mobil.

Karena itu, pemerintah semestinya memberikan insentif kepada industri mobil nasional yang masih lemah dan tertatih-tatih, bukan malah untuk raksasa industri mobil multinasional.

”Pemerintah mestinya memprioritaskan regulasi yang memihak merek mobil nasional sehingga bisa dijual murah dan tak kalah bersaing dengan mobil produksi agen tunggal pemegang merek (ATPM) asing yang sudah menguasai hampir seratus persen pasar mobil Indonesia,” kata Aria Bima dalam keterangan pers, Selasa (17/1/2012). Ia menanggapi kebijakan Menteri Perindustrian tentang kebijakan mobil murah.

Ia menegaskan, rencana Menteri Perindustrian menerbitkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) berpotensi menjegal kerinduan publik Indonesia untuk segera memiliki mobil nasional. Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat untuk mendukung kebangkitan mobil nasional.

”Jika diteruskan, kebijakan ini sama saja menghadap-hadapkan embrio mobi nasional, seperti Kiat Esemka, Gea, Tawon, dengan raksasa-raksasa industri otomotif dunia,” kata Aria.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi perindustrian, perdagangan, dan BUMN ini, kebijakan Menteri Perindustrian tersebut akan memberikan insentif bagi produsen mobil besar anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memproduksi mobil berkapasitas mesin antara 1.000-1.200 cc. Kapasitas ini di bawah mobil Kiat Esemka yang bermesin 1.500 cc yang belakangan ramai diharapkan masyarakat bisa menjadi embrio mobil nasional.

Menurut Aria, Menteri Perindustrian MS Hidayat pekan lalu menyatakan, regulasi mobil murah akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Beleid itu kini sudah masuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu persetujuan.

Regulasi itu, antara lain, akan memberi insentif keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Oleh karena itu, lanjut Aria, Komisi VI DPR akan mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif bagi pengembangan industri otomotif nasional.

Apalagi industri ini memiliki efek berantai yang luas, seperti penyerapan tenaga kerja, penguasaan teknologi, dan pengembangan industri kecil suku cadang kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com