Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perkuat Pekerja "Outsourcing"

Kompas.com - 18/01/2012, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap perusahaan pemberi kerja yang bertugas sama berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan nomor perkara 27/PUU-IX/2011 di Jakarta, Selasa (17/1/2012). Uji materi ini diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, Didik Suprijadi.

Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

Artinya, pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menanggapi positif putusan MK. Menurut dia, pengusaha merasa selama pekerja bekerja di posisi yang sama tentu berhak mendapatkan gaji yang sama. ”Tetapi, bukan fasilitas yang sama, seperti Jamsostek, sehingga hanya hak normatif, seperti gaji. Saya tidak terlalu banyak mempersoalkan itu dan itu bukan hal negatif bagi pengusaha yang saya pikir tidak akan menambah biaya,” ujar Sofjan.

Akan tetapi, Sofjan meminta hal ini tidak diterapkan begitu saja untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara. Sofjan mencontohkan, industri garmen memiliki masa puncak produksi sesuai pesanan importir sehingga kerap memakai pekerja musiman untuk menyelesaikan pesanan.

Putusan bersejarah

Kalangan serikat buruh pun menyambut gembira putusan ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, putusan atas permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan petugas pembaca meteran ini sangat bersejarah bagi buruh.

Timboel meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyusun petunjuk pelaksanaan putusan ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus memperkuat pengawasan agar penegakan hukum lebih kuat.

Isu sistem kerja kontrak selalu mengemuka setiap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Putusan ini diharapkan bisa diikuti penegakan hukum. ”Perusahaan pengguna jasa juga harus lebih selektif memilih pemasok pekerja alih daya sehingga tidak melanggar putusan MK. Kami mengapresiasi putusan yang merupakan titik awal memastikan hak bekerja bagi pekerja alih daya di perusahaan pemakai jasa,” ujarnya. (HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com