Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perkuat Pekerja "Outsourcing"

Kompas.com - 18/01/2012, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap perusahaan pemberi kerja yang bertugas sama berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan nomor perkara 27/PUU-IX/2011 di Jakarta, Selasa (17/1/2012). Uji materi ini diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, Didik Suprijadi.

Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

Artinya, pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menanggapi positif putusan MK. Menurut dia, pengusaha merasa selama pekerja bekerja di posisi yang sama tentu berhak mendapatkan gaji yang sama. ”Tetapi, bukan fasilitas yang sama, seperti Jamsostek, sehingga hanya hak normatif, seperti gaji. Saya tidak terlalu banyak mempersoalkan itu dan itu bukan hal negatif bagi pengusaha yang saya pikir tidak akan menambah biaya,” ujar Sofjan.

Akan tetapi, Sofjan meminta hal ini tidak diterapkan begitu saja untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara. Sofjan mencontohkan, industri garmen memiliki masa puncak produksi sesuai pesanan importir sehingga kerap memakai pekerja musiman untuk menyelesaikan pesanan.

Putusan bersejarah

Kalangan serikat buruh pun menyambut gembira putusan ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, putusan atas permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan petugas pembaca meteran ini sangat bersejarah bagi buruh.

Timboel meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyusun petunjuk pelaksanaan putusan ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus memperkuat pengawasan agar penegakan hukum lebih kuat.

Isu sistem kerja kontrak selalu mengemuka setiap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Putusan ini diharapkan bisa diikuti penegakan hukum. ”Perusahaan pengguna jasa juga harus lebih selektif memilih pemasok pekerja alih daya sehingga tidak melanggar putusan MK. Kami mengapresiasi putusan yang merupakan titik awal memastikan hak bekerja bagi pekerja alih daya di perusahaan pemakai jasa,” ujarnya. (HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com