Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian CPO Kerap Berujung Damai

Kompas.com - 25/01/2012, 02:56 WIB

Kisaran, Kompas - Pencurian dan penggelapan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) sulit diberantas sebab korban mengaku tak dirugikan sehingga polisi menghentikan penyidikan pencurian CPO. Kasus pencurian kerap berujung damai.

Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk ”Kejahatan CPO dan Masa Depan Produksi CPO” yang digelar Kepolisian Resor Asahan di Kisaran, Sumatera Utara, Selasa (24/1). Seminar yang dimoderatori Mirza Nasution ini menghadirkan pemateri Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Bismar Nasution dan dosen Fakultas Hukum USU, Mahmud Mulyadi.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Operasi Kepolisian Daerah Sumut Kombes Iwan Hari Sugiarto menjelaskan, selama 2011 terjadi 10 pencurian CPO di Asahan. Akan tetapi, tidak satu pun kasus itu sampai ke meja hijau. ”Pihak korban merasa tak dirugikan. Polisi akhirnya menutup kasus-kasus itu,” ujarnya seusai membuka seminar.

Dia menambahkan, para pengusaha kelapa sawit memberi toleransi terhadap pencuri. Selama pencurian tak sampai 25 liter per tangki (25 ton sampai 30 ton) dianggap tidak menjadi masalah.

Kepala Kepolisian Resor Asahan Ajun Kombes Marzuki menjelaskan, dari 10 kasus itu, semua berakhir damai. Para pengusaha yang dirugikan menilai jika kasus tersebut disidik polisi, kerugian mereka bertambah besar. Pasalnya, tangki kelapa sawit berikut isinya harus menjadi barang bukti. ”Selama masa penyidikan itu, kelapa sawit dalam tangki bisa menyusut nilai ekonominya. Mestinya hanya rugi Rp 20.000 menjadi jutaan,” kata Marzuki.

Modus pencurian kelapa sawit biasanya terjadi secara sistematik. Misalnya, kata Kepala Humas PT Multimas Nabati Agus Sunyoto, truk diparkir di luar pabrik, tetapi dokumennya diserahkan kepada petugas. Ini untuk memberi kesan seolah kelapa sawit di truk itu telah diserahkan kepada pabrik untuk diolah. Padahal, kelapa sawit telah dicuri.

Untuk itu, Bismar dan Mahmud mengusulkan polisi menggunakan UU Pencucian Uang. Dengan UU itu, polisi dapat menyidik dengan melacak asal-usul harta kekayaan seseorang yang diduga terlibat pencurian minyak kelapa sawit ilegal. (MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com