Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Koperasi: Pengusaha Mikro Kaya Dulu Baru Dipajaki

Kompas.com - 26/01/2012, 11:47 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, menginginkan, sebelum dikenakan pajak, para pengusaha mikro harus sejahtera dulu. "Saya sih masih mengusulkan supaya pengusaha mikro sampai batas Rp 300 juta itu omzetnya kalau bisa dibebaskan (dari pajak penghasilan). Sekarang ini masih 0,5 persen finalkan. Ya kalau bisa di(tiadakan). Karena mereka kan masih perlu kita harapkan mereka kaya cepat dulu, kuat dulu," ujar Sjarifuddin, di DPR, Kamis (26/1/2012).

Ia pun menyebutkan, seperti pengusaha warung Tegal (warteg) yang omzetnya hanya Rp 1 juta per hari, atau sekitar Rp 300 juta per tahunnya, akan berat jika dikenakan pajak penghasilan. "Kita pingin mereka kaya dulu deh," tambahnya.

Karena, kata dia, jika pengusaha mikro ini mapan berarti kemampuan ekonominya bisa semakin baik. Dengan begitu penyerapan tenaga kerja oleh mereka pun bisa semakin besar. Penyerapan tenaga kerja yang besar berarti tingkat kemiskinan pun turun. "Itu yang kita inginkan," tegas Sjarifuddin.

Terhadap keringanan bagi pengusaha mikro ini, ia mengaku sedang membicarakannya dengan Menteri Keuangan dan berharap keputusan bisa segera dihasilkan pada Februari mendatang. "Jadi saya mengharapkan kalau bisa ini (pengusaha mikro) kita bantu dululah," pungkasnya.

Seperti diwartakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sedang berusaha menyelesaikan peraturan pengenaan pajak kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, persentase PPh yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omzet yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. Sedangkan, pengusaha mikro dikenakan pajak 0,5 persen dari omzet maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com