JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat RI masih menunggu kejelasan rencana pemerintah dalam menekan anggaran subsidi bahan bakar minyak. Hal itu rencananya akan disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (30/1/2012).
Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, saat dihubungi pada Minggu (29/1/212), dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Jero Wacik dan jajarannya, Senin ini, pemerintah akan mengajukan usulan mengenai rencana pengaturan BBM bersubsidi pada 1 April 2012.
Pihaknya nanti akan menilai apakah rencana pengaturan premium bersubsidi di Jawa dan Bali yang diajukan pemerintah bisa dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 April mendatang atau tidak. Kesiapan itu bisa dilihat dari ketersediaan infrastruktur, kesiapan dalam pengawasan pendistribusian premium bersubsidi, serta antisipasi terhadap dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Namun, dari dari hasil rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan para pemangku kepentingan, pihaknya menilai, rencana pengaturan premium bersubsidi di Jawa dan Bali sebagaimana diajukan pemerintah masih belum dapat dilaksanakan pada 1 April 2012. "Pertamina sendiri menyatakan belum siap dalam menambah infrastruktur pertamax di Jawa dan Bali. Kami juga belum melihat kesiapan dalam hal pengawasan," kata dia.
"Setelah mendengarkan dari semua pemangku kepentingan, termasuk beberapa elemen masyarakat, besok (Senin ini) pemerintah akan mengemukakan apakah mau mengikuti dalam Undang-Undang APBN 2012 atau menerapkan pembatasan BBM bersubsidi, atau memandang perlu ada revisi UU APBN 2012 agar bisa menaikkan harga BBM bersubsidi," kata dia.
Dalam rapat itu, pemerintah juga akan memaparkan bagaimana pengaturannya di lapangan. "Yang berhak mengajukan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi adalah pemerintah. Apakah pemerintah menginginkan kenaikan harga? Pertimbangannya apa, misalnya karena harga minyak sudah di atas asumsi makro dalam APBN 2012? Karena pemerintah sebagai eksekutor, kalau ada wacana kenaikan, maka DPR menginginkan agar pemerintah yang harus mengajukan," kata dia.
Pihaknya menyayangkan ketidakberanian pemerintah dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi tahun lalu. Padahal dalam APBN 2011, pemerintah diberi keleluasaan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa perlu persetujuan DPR RI jika harga rerata minyak mentah Indonesia (ICP) sudah melampaui asumsi makro APBN.
Dalam pembahasan APBN 2012, pemerintah juga tidak mengajukan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.