Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dayak Deah Tuntut Kompensasi dari PT Adaro

Kompas.com - 02/02/2012, 02:53 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS - Ratusan masyarakat adat Dayak Deah yang bermukim di Desa Kampung Sepuluh, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuntut kompensasi atas tanah ulayat yang mereka anggap telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang batubara PT Adaro Indonesia.

Aspirasi itu mereka sampaikan dengan cara menutup jalan tambang yang berada di Desa Lukbatu, Kecamatan Haruai, sejak dua hari terakhir. Selasa (31/1) siang, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh (Laddeks) bertemu dengan unsur musyawarah pimpinan daerah dan pihak perusahaan.

Ruliananda Efanus, salah satu tokoh warga, yang dihubungi, menuturkan, nilai kompensasi yang dituntut warga mencapai Rp 55 miliar. Uang itu sebagai pengganti atas tanah yang dieksploitasi seluas 700-an hektar.

Dikonfirmasi secara terpisah, General Manager Operasional PT Adaro Indonesia Priyadi mengatakan, masalah ini masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu banyak karena soal tanah ulayat bukan menjadi kewenangannya. ”Saya bukan pejabat yang berwenang untuk menentukan soal tanah ulayat,” ujarnya.

Penjagaan

Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, meningkatkan penjagaan pasca-bentrokan massa pro dan kontra pembangunan pabrik semen. Penjagaan itu difokuskan di lahan-lahan yang menjadi calon tapak pabrik dan penambangan bahan baku semen.

Kepala Kepolisian Resor Pati Ajun Komisaris Besar Bernard Sibarani, Selasa (31/1), mengatakan, penjagaan dilakukan di setiap kepolisian sektor (polsek), terutama di Kecamatan Tambakromo dan Kayen. Polisi juga menggiatkan patroli untuk memantau kondisi masyarakat.

”Dalam pengamanan itu, polisi tidak akan memihak kubu pro atau kontra pembangunan pabrik semen. Kalau ada yang membuat suasana tidak kondusif, kami akan menindak tegas,” kata dia.

Pada Senin (30/1) massa pro dan kontra pembangunan pabrik semen bentrok. Insiden itu menyebabkan seorang warga pro pembangunan luka pada bagian kepala dan seorang personel Kepolisian Resor Pati luka memar di bagian mulut (Kompas, 31/1).

Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Purwadi, mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Pati tidak memihak kubu mana pun. Sejak awal, pemerintah telah memfasilitasi kedua pihak yang berseberangan untuk berdialog.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com