JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemberlakuan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak mesti dijalankan pada 1 April 2012. Alasannya, ketentuan tersebut tak diatur pada batang tubuh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
"Ada di bagian penjelasan UU sehingga tidak terlalu mengikat," kata Jero kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/2/2012).
Jero mengatakan, pemerintah tak ingin tergesa-gesa menjalankan kebijakan yang bertujuan mengurangi subsidi BBM yang dinilai terlampau besar. Terlebih, saat ini tak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah siap menjalankan kebijakan ini.
Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, opsi pengalihan BBM ke Pertamax memerlukan dispenser baru. Padahal, tak semua SPBU di Indoensia telah memiliki alat tersebut. Belum lagi pengadaan converter kit yang hingga kini belum mampu memenuhi keperluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.