Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres BBM, Presiden Tunggu Menteri Teknis

Kompas.com - 06/02/2012, 13:43 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih mengikuti dinamika kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Saat ini, revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Bersubsidi dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi telah berada di meja Presiden. Namun, Presiden tak kunjung menandatanganinya. Presiden masih menunggu perkembangan dari menteri teknis, seperti Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan lainnya. "Kita menunggu dulu," kata Dipo kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Dipo mengatakan, perpres terkait BBM masih terbuka ruang untuk perubahan. Dipo masih belum dapat memastikan apakah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dilakukan melalui kenaikan harga atau konversi.

Saat ini pemerintah masih mencari solusi yang tepat. Sebelum diserahkan ke Presiden, sebenarnya perpres ini telah dibahas di tingkat lintas kementerian. Menteri ESDM Jero Wacik pun telah menegaskan bahwa dirinya dan menteri-menteri terkait telah memparaf perpres tersebut. Terkait rencana penghematan subsidi BBM, saat ini Kementerian Keuangan berencana mempercepat penyiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo, Minggu (5/2), di Jakarta, menyambut positif rencana Kemkeu untuk menyiapkan percepatan pembahasan APBN Perubahan 2012. "Lebih cepat lebih baik daripada penuh ketidakpastian," katanya.

Widjajono menambahkan, perlu ada kejelasan peruntukan dana penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM). "Karena pengguna mobil pribadi dianjurkan pindah ke transportasi umum, maka dana yang diperoleh dari penghematan subsidi semestinya harus jelas dialokasikan untuk transportasi umum. Kalau bisa menghemat konsumsi BBM di DKI Jakarta saja, itu sudah bagus dan berpengaruh signifikan," ujarnya.

Terkait dengan wacana pemberian subsidi BBM secara konstan untuk setiap liter, ia menilai bahwa hal itu merupakan langkah bagus. "Karena, pengeluaran negara terkait subsidi energi akan lebih terukur. Sebagai contoh, jika subsidi premium ditetapkan Rp 2.000 per liter, maka harga premium menjadi, misalnya, Rp 6.500 per liter. Harganya akan berubah berdasarkan kenaikan harga minyak," kata Widjajono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

    Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

    Whats New
    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    Whats New
    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com