Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konseling Kartu Kredit, Indonesia Belajar dari Negara Lain

Kompas.com - 06/02/2012, 21:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengatakan, asosiasi akan berdiskusi dengan Bank Indonesia seputar dengan rencana pembentukan badan konseling terkait pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012. Nantinya, Indonesia akan belajar dari negara lain terkait badan konseling ini.

"Jadi kita masih bicarakan dengan Bank Indonesia (terkait pembentukan badan konseling). Karena ini juga efektif dari pelaksanaan masih sekitar 2 tahun lagi," ujar Steve, di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Mengenai badan konseling ini, Steve menyebutkan, Indonesia akan belajar dari negara tetangga yang sudah mempunyai badan ini seperti Malaysia. Di negeri tetangga itu, Steve mengatakan, badan konseling berada di bawah pemerintah. "Mungkin kita akan belajar dengan negara tetangga karena di beberapa negara itu ada suatu badan yang melakukan konseling terhadap penyelesaian-penyelesaian masalah utang kartu kredit," katanya.

Terhadap hal ini, Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko, mengatakan, konseling terkait kartu kredit termasuk hal baru di Indonesia dan akan dilakukan selama masa transisi penerapan peraturan Bank Indonesia yang baru ini. "Iya (BI) nanti kerja sama dengan bank," ucap Puji.

Seperti diwartakan, PBI tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang baru ini berisi aturan bahwa penerbit kartu kredit di Indonesia wajib menerapkan sejumlah aturan mengenai kartu kredit mulai 1 Januari 2013. Aturan itu berlaku bagi calon pemegang kartu ataupun pemegang kartu yang sudah ada saat ini yang mencakup minimum usia pemegang kartu, minimum pendapatan calon pemegang kartu, batas maksimum plafon kredit, dan batas maksimum jumlah kartu kredit. Peraturan BI ini pun masih perlu Surat Edaran yang akan berisi aturan yang lebih detil. Puji menambahkan, mekanisme konseling itu seperti apa rencananya akan dicantumkan dalam SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com