Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Pelaku Bom Bunuh Diri Divonis 9 Tahun

Kompas.com - 08/02/2012, 19:00 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 9 tahun dipotong masa tahanan kepada Achmad Basuki alias Uki, terdakwa perkara pidana teroris Cirebon, Rabu (8/2/2012).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung yakni 10 tahun.

Adik M Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Markas Komando Polres Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Cirebon berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom," jelas ketua majelis hakim untuk terdakwa Basuki, Syamsu Bachri Harahap, di PN Tangerang, Rabu.

Atas keputusan itu, Basuki didampingi penasihat hukumnya dari Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah menyatakan pikir-pikir untuk keputusan hakim tersebut.

Usai sidang, Basuki tak banyak bicara. Ia hanya menyatakan tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com