Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Tabungan Perumahan Diberlakukan

Kompas.com - 09/02/2012, 12:34 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia atau REI mengusulkan adanya skim tabungan perumahan untuk mendorong penyerapan rumah rakyat. Setiap tahun, kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat besar, mencapai 2,6 juta unit.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Usulan itu telah diajukan ke Kementerian Perumahan Rakyat$ Kebutuhan rumah di Indonesia per tahun terdiri atas tiga komponen, yakni akibat pertumbuhan penduduk sebesar 729.000 unit, rehabilitasi rumah sekitar 1,47 juta unit, dan kekurangan rumah 400.000 unit.

Setyo menambahkan, tabungan wajib perumahan perlu diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp 1,32 juta per bulan.

Besarnya tabungan wajib diusulkan sebesar 1 persen dari penghasilan bersih, ditambah dengan iuran wajib perumahan dari pemberi kerja berbanding 1:1.

Jumlah penduduk yang bekerja adalah 111,3 juta orang. Dengan asumsi jumlah penduduk yang menabung 50 persen atau 55,65 juta orang, maka tabungan wajib perumahan per tahun adalah Rp 18,03 triliun.

Apabila ditambah dengan iuran wajib perumahan dari pemberi kerja terhadap pekerja berpenghasilan tetap yakni sebesar Rp 5,4 triliun, maka total tabungan perumahan bisa dihimpun sebesar Rp 23,5 triliun.

Setyo menambahkan, apabila dana yang dihimpun berjumlah besar, maka sangat mungkin apabila suku bunga KPR ditekan menjadi 2-3 persen per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com