Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mikro Akan Diperjuangkan Bebas dari Pajak

Kompas.com - 13/02/2012, 12:31 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan akan tetap memperjuangkan pengusaha mikro yang beromzet kurang dari Rp 300 juta setahun agar mereka terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih berencana untuk mengenakan pajak bagi pengusaha mikro ini.

"Oh ya kalau namanya berjuang itu sebelum janur kuning itu jangan menyerah dulu. Kami masih tetap berjuang," ujar Syarifuddin kepada Kompas.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Hingga kini, dia menerangkan, PPh yang akan diterapkan ke pengusaha mikro sebesar 0,5 persen. Namun, dia tetap menginginkan agar pengusaha ini tidak dikenakan PPh sama sekali. Sebelumnya, Syarifuddin sempat mengeluarkan alasan bahwa pengusaha mikro diharapkan bisa mapan lebih dahulu baru nanti dikenakan pajak. Ketika pengusaha mikro telah mapan, berarti kemampuan ekonominya semakin baik. Kemampuan tersebut pun bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang semakin besar.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa final (aturan perpajakan mengenai UMKM)," kata Syarifuddin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan skema pajak untuk UKM dengan pemotongan dua persen dari omzet. Satu persen untuk PPh dan satu persen untuk pajak pertambahan nilai. Omzet UKM yang dikenai pajak adalah yang berkisar Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar setahun.

"UKM selama ini mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya. Karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet," sebut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Sabtu (11/2/2012) di Sukabumi.

Rencananya, dengan prinsip yang sama, Dirjen Pajak juga mengusulkan akan mengenakan PPh untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp 300 juta setahun. Ini karena menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Dedi Rudaedi, pada prinsipnya setiap orang yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP saat ini sebesar Rp 15,84 juta per tahun, atau Rp 1,32 juta per bulan. Alasan lainnya agar pengenaan pajak bisa membuat iklim kompetisi dunia usaha sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com