Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim Razia Perusahaan "Outsourcing"

Kompas.com - 20/02/2012, 09:11 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com- Ratusan buruh Jawa Timur dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, Senin (20/2/2012), kembali bergerak melakukan razia terhadap perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing (kontrak) yang sudah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami merazia satu PT mendemo Disnaker Kabupaten Sidoarjo karena mendukung praktik outsourcing dan gagal menegakkan pengawasan ketenagakerjaan," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, Jamaludin.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2011, yang menyatakan sistem outsourcing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, 65, dan 66 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Keputusan tersebut disambut gembira seluruh buruh di Indonesia yang selama ini dijajah dengan sistem kerja outsourcing, apalagi data ABM Jatim dan LBH Surabaya terkait pelanggaran THR 2011 di Jatim tercatat 91,8 persen yang menjadi korban adalah buruh outsourcing," katanya.

Secara kewilayahan, pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat 992 Perusahaan Jasa Penyedia Pekerja (PPJP) yang menaungi lebih dari 100.000 buruh outsourcing.

"Kami sendiri memperkirakan di Jawa Timur terdapat lebih dari 1.000 PPJP yang resmi maupun ilegal dengan buruh outsourcing lebih dari 500.000. Jadi, praktik outsourcing di Jatim sudah menjamur dan menggurita," katanya.

Menurut dia, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal. Buruh outsourcing maupun kontrak adalah mereka yang nasibnya paling mengenaskan. "Sistem kerja outsourcing maupun kontrak yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena gampang dipecat, sulit berserikat, kerja paksa, upah murah, tidak ada cuti dan tidak ada jaminan sosial. Pokoknya buruh adalah sapi perahan dan barang dagangan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, putusan MK diharapkan menjadi tonggak dihapuskannya sistem outsourcing maupun sistem kontrak di Indonesia dan secara khusus di Jawa Timur. "Putusan MK tidak bermakna dan berarti apa-apa jika tidak ditegakkan dan dijalankan, karena itu kami melakukan razia untuk menerapkan Putusan MK itu, tapi kami juga menyampaikan tuntutan langsung ke Gubernur Jatim," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com