Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Penertiban di Dalam Sangat Luar Biasa

Kompas.com - 24/02/2012, 13:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, mengklaim penertiban pegawai yang melanggar aturan di instansinya telah dilakukan dengan sangat luar biasa. Sejumlah pegawai yang melanggar aturan telah diberikan sanksi hingga pemecatan.

"Kalau kami selama ini penertiban di dalam (DJP) sangat luar biasa. Tahun 2011 saya ada berapa belas orang yang sudah saya tandatangan untuk diusulkan dipecat dengan tidak hormat. Jadi jangan bilang di DJP kita nggak ada sanksi itu nggak bener. Saya juga ingin masyarakat mendengarkan langsung dari saya dari Pimpinan DJP," ucap Fuad ketika ditanyai wartawan terkait dugaan skandal perpajakan yang baru yang kembali melibatkan pegawainya, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Tapi, kata dia, jika ada pegawai yang melanggar aturan tentunya akan lewat proses hukum yang benar karena Indonesia adalah negara hukum. Apalagi pegawai negeri sipil (PNS) punya undang-undang yang melindunginya. "Nggak bisa diperlakukan semena-mena. Kalau dia (PNS) melakukan kesalahan dibuktikan secara hukum," tegas Fuad.

"Pasti tegas. Menteri Keuangan kita juga sangat tegas. Pokoknya kalau ada yang melanggar pasti dikenakan sanksi berat, kalau dipecat (maka) pecat dengan tidak hormat," pungkas Fuad.

Seperti diwartakan, dugaan skandal perpajakan yang baru-baru ini melibatkan DA bersama suaminya DW. DA adalah pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Sedangkan suami DA yakni DW pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Saat ini DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012. Kasus ini terkait dengan penemuan laporan PPATK yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com