Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Widyatmika Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 25/02/2012, 13:17 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri kepada Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012.

"Alasannya, pidana," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (25/2).

Denny mengungkapkan, pencegahan itu dilakukan dengan Surat Edaran Pencegahan Nomor IMI.5.GR.02.06-3.20108 tertanggal 22 Februari 2012. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi, Tamsil Yacob yang ditujukan kepada Kepala Kantor seluruh Indonesia

Adapun identitas Dhana seperti dalam surat pencegahan adalah sebagai berikut: Nama: DHANA WIDYATMIKA TTL. : MALANG, 03 MARET 1974 Pekerjaan : PNS pada DITJEN PAJAK Alamat : Jl. Elang Indopura Blok A1 No.15, Kel.Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur

Dasar pencegahan ke luar negeri adalah surat Keputusan Jaksa Agung RI No. : KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tertanggal 21 Februari 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com