Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Rincian Rp 1,2 Miliar yang Dilaporkan Dhana!

Kompas.com - 25/02/2012, 16:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ini Dhana sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik kejaksaan menduga, kekayaan Dhana mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari pemberian pihak lain terkait jabatannya. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA, hanya sebesar Rp 1,2 miliar.

Dhana dan istrinya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011 lalu. Berikut rincian daftar harta pasangan yang dilaporkan itu:

- Surat berharga senilai Rp 312.125.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000

2. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000

3. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000

4. Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000

5. Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025

- Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000 dengan rincian:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com