Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Pelaku Industri Jangan Manja

Kompas.com - 27/02/2012, 07:24 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan. Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pengganti Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi harus segera dikeluarkan. Pasalnya, setelah Permendag tersebut dicabut Mahkamah Agung, lembaga ini memberikan tenggat waktu 90 hari untuk dikeluarkannya aturan yang baru.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan diketahui akan terbitkan Permendag baru dengan alasan untuk mengakomodasi kepentingan investor untuk kebutuhan produksinya.

"Dengan pertimbangan masa waktu yang pendek ini pengusaha (harus) ada kepastian. Diharapkan Permendag yang baru lebih selektif dan lebih rinci siapa saja importir produsen itu," kata Natsir, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/2/2012).

Seharusnya, kata Natsir, jangan ada lagi importir produsen abal-abal. Oleh karenanya, kajian terhadap importir produsen itu harus jelas. Dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Perindustrian sangat besar dalam menyeleksi importir produsen yang mendapatkan fasilitas izin importir produsen, yakni importir yang selama ini sudah mendapat fasilitas impor barang jadi sebagai penunjang seperti komponen suku cadang untuk diproduksi sebagai barang jadi.

"Pelaku industri jangan manja impor barang terus-terusan, impor suku cadang barang jadi," tegas dia. Natsir menilai, Kemenperin perlu memberikan batas waktu kriteria teknis dan waktu impor barang jadi setiap importir yang dapat izin untuk diproduksi dalam negeri.

Dengan demikian, industri suku cadang dalam negeri tumbuh dan berkembang. Pengusaha dalam negeri pun lebih mudah dalam memproduksi barang jadi sehingga tidak perlu lagi mengimpor barang jadi sebagai penunjang.

Ke depan, Kadin berharap industri dalam negeri, seperti industri otomotif, sandang pangan, hingga manufaktur, akan lebih berkembang. "Kita perlu mengamankan pasar domestik, membangun industri yang mandiri sebagai penunjang pasar domestik, memberikan insentif kepada industriawan. Bukan saatnya lagi industri dalam negeri nampak besar tapi menikmati fasilitas, mendapat perlindungan dengan berbagai alasan untuk menikmati pasar domestik Indonesia, sehingga ke depan Indonesia harus bisa memunculkan industriawan bukan trader (pedagang)," pungkas Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com