Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Newmont Minta Kontrak Karya Dihormati

Kompas.com - 29/02/2012, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua perusahaan tambang raksasa di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, meminta Pemerintah Indonesia untuk menghargai klausul-klausul dalam kontrak karya pertambangan. Dua perusahaan asing ini memang sudah bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah guna membicarakan ulang kontrak karya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Kami tetap percaya, kontrak karya itu menjadi pegangan investor dan tentunya itu menjadi pegangan pemerintah juga. Jadi semua ketentuan yang berlaku di kontrak karya itu tentunya perlu dihormati,” ujar Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Meski demikian, Sinta menuturkan, Freeport bersedia untuk duduk di meja perundingan bersama Pemerintah Indonesia untuk membicarakan masalah kontrak karya. "Sebetulnya dari awal kami sudah siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja," ujar Sinta.

Hanya Sinta mengelak menyebutkan hal-hal detail terkait renegosiasi itu. ”Saya pikir untuk hal-hal detailnya, tentunya tergantung dari hasil duduk bersama dengan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hardiyanto, juga meminta pemerintah untuk menghormati klausul dalam kontrak karya. Dia bilang, aturan hukum di Indonesia sering kali tumpang tindih sehingga membingungkan investor.

"Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan pertambangan, kehutanan, pemerintah daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," ujarnya, Selasa.

Lanjut Martiono, NNT bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah menegosiasi ulang kontrak karya. Namun, dia bilang, prosesnya tidak mudah karena banyak hal yang akan dibicarakan. "Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengatakan, penyesuaian kontrak karya dan PKP2B merupakan perintah UU Nomor 4 Tahun 2009.

Thamrin mengatakan, setidaknya ada enam poin yang akan dinegosiasikan dengan perusahaan pemegang kontrak karya maupun PKP2B. Keenam hal tersebut adalah luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri

Hingga sekarang, sudah ada 9 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah disetujui seluruh poin renegosiasi. Renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.

Sementara untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat 5 KK dan 8 PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.

Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan, dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. (Petrus Dabu, Anna Suci Perwitasari/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Whats New
    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Whats New
    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Whats New
    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

    Whats New
    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    Whats New
    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    Whats New
    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

    Whats New
    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Earn Smart
    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Whats New
    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Whats New
    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Whats New
    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Whats New
    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

    Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com