Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan DP Kredit Kendaraan

Kompas.com - 16/03/2012, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini meluncur lantaran BI menilai peningkatan permintaan KPR dan KKB perlu diikuti pula dengan peningkatan kehati-hatian bank selaku penyalur KPR dan KKB.

Menurut BI, pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank. Sementara itu, dari sudut pandang makro prudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble).

"Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan exposure kredit properti yang besar," demikian penjelasan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad yang tertuang dalam beleid tertanggal 15 Maret 2012 tersebut.

Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP ini BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif.

Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Sebagai catatan, pengaturan KPR dan besaran DP untuk KKB di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia. Ketentuan LTV KPR dan DP KKB ini mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 atau tiga bulan sejak berlakunya surat edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam-LK). "Besaran LTV KPR dan DP KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya SE ini," terang Muliaman.

Bank yang melanggar ketentuan baru ini akan dikenakan sanksi administratif terkait PBI Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, dan pembekuan kegiatan usaha. Tak cuma itu, anggota pengurus, pegawai bank, dan/atau pemegang saham di bank bersangkutan dapat dicantumkan dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia. (Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

    Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    Whats New
    Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

    Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

    Whats New
    Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

    Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

    Whats New
    Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

    Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

    Whats New
    Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

    Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

    Whats New
    [POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

    [POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

    Whats New
    Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

    Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

    Whats New
    AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

    AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

    Whats New
    Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

    Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

    Whats New
    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

    Spend Smart
    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

    Spend Smart
    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

    Spend Smart
    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

    Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

    Whats New
    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com