Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Kompensasi Dituangkan Dalam MOU

Kompas.com - 18/03/2012, 19:27 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) berharap kompensasi senilai Rp 4,8 triliun dari pemerintah untuk angkutan umum bukan hanya sekadar janji belaka. Untuk itu, organisasi menginginkan pemerintah menuangkan rencana kompensasi tersebut dalam bentuk nota kesepahaman (MOU). "Kalau bicara saja (akan memberikan kompensasi) tidak sulit. Tapi di posisi kami harus melayani warga masyarakat dengan baik," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/3/2012).

Ia menyebutkan, adanya pernyataan pemerintah yang akan memberikan kompensasi ke angkutan umum seperti salah satunya berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak bisa sekadar dilontarkan saja. Sebagai bukti keseriusan pemerintah, pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak Organda. Dengan nota tersebut, baru pihak Organda percaya akan rencana pemerintah tersebut. "Kalau bicara saja kita tidak percaya," tegas Soedirman.

Akan tetapi, menurut Soedirman, kompensasi seperti pembebasan PKB sebenarnya itu tidak sebanding dengan beban kenaikan harga BBM yang harus ditanggung pengusaha ataupun sopir angkutan umum. Pembayaran PKB hanya sekali setahun, sementara pembelian BBM berlaku setiap hari. "Itu sebenarnya enggak seberapa STNK. Pajak Kendaraan Bermotor itu, kan, sama dengan BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat. Sementara BBM beli setiap hari," pungkasnya.

Untuk diketahui saja, pemerintah rencananya akan memberikan kompensasi pada angkutan umum seperti bantuan dalam peremajaan kendaraan. Pemerintah juga memberikan kompensasi untuk PKB. Bagi angkutan umum yang telah membayar PKB tahun 2012 ini akan dikembalikan.

Bentuk kompensasi lainnya yakni pemerintah akan membantu beban bunga peremajaan kendaraan. Pemerintah akan membantu sebagian beban bunga. Terhadap semua kompensasi pada angkutan umum, pemerintah pun akan menggelontorkan dana sebesar Rp 4,8 triliun. Bantuan ini akan dikucurkan setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com