Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Motor Mudah, Alasan BI Keluarkan Aturan DP

Kompas.com - 20/03/2012, 16:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyebutkan mudahnya masyarakat mendapatkan motor dengan cara kredit sebagai salah satu alasan di balik keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Mudahnya masyarakat mendapatkan KKB bisa memicu kredit konsumsi yang berlebihan. "Dengan uang Rp 100.000-Rp 200.000  (masyarakat) sudah bisa dapat kendaraan bermotor. Lihat di jalan itu kalau di lampu merah itu agak ngeri juga. Nyebrang saja agak keserempet-serempet. Artinya ini dengan gampang sekali untuk mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan Rp 200.000 kita bisa dapat," ujar Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Filianingsih Hendarta, dalam diskusi dengan wartawan, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Filianingsih mengatakan, kondisi yang terjadi adalah masyarakat dengan mudahnya membeli motor dengan uang muka yang rendah. Tetapi ternyata mereka sulit untuk membayar cicilan setiap bulan mengingat kondisi keuangannya yang tidak cukup. "Kalau belum waktunya DP (atau) naik sepeda motor, jangan naik sepeda motor," tegas dia.

Kondisi mudahnya masyarakat mendapatkan KKB menjadi salah satu yang diperhitungkan Bank Indonesia mengeluarkan aturan sekalipun rasio kredit bermasalah (NPL) KKB rendah yakni 1 persen. Malah, menurut dia, uang muka kredit yang rendah bisa memicu NPL yang semakin tinggi.

Filianingsih pun mengemukakan, ada dua hal yang dituju BI oleh keluarnya aturan kredit tersebut. Pertama, bank sentral ingin memperkuat ketahanan sektor keuangan sehingga BI bisa mengetahui dan mengatasi hal-hal yang rawan. Menurut dia, kredit konsumsi berlebihan termasuk hal yang rawan. "Kita ingin peningkatan kehati-hatian bank dalam memberikan kredit. Jadi bener-bener dilihat tidak asal memberikan kredit," pungkas Filianingsih.

Untuk diketahui, BI baru saja menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka KKB. BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif. Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

    Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

    Whats New
    Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

    Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

    Work Smart
    Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

    Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

    Whats New
    Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

    Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

    Whats New
    Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

    Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

    Whats New
    Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

    Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

    Whats New
    Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

    Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

    Whats New
    Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

    Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

    Earn Smart
    Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

    Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

    Rilis
    Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

    Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

    Whats New
    Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

    Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

    Whats New
    Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

    Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

    Whats New
    Kisah Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Porak Poranda usai Perang

    Kisah Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Porak Poranda usai Perang

    Whats New
    Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

    Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

    Whats New
    Cash Flow Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengaturnya

    Cash Flow Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengaturnya

    Earn Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com