Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan Aturan Tipe 36 Tak Bisa Dipukul Rata

Kompas.com - 24/03/2012, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap bertahan pada pemberlakuan pasal 22 ayat 3 UU No tahun 2011 tentang pembatasan pembangunan rumah di bawah tipe 36. Aturan ini didasarkan pada terpenuhinya rumah layak huni bagi masyarakat.

Zulfi Syarif Koto, ketua Housing Urban Development (HUD) Insitute dalam kesaksiannya pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/3/2012) lalu, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Ukuran layak huni dari sisi administratif, teknis, dan lingkungan sangat dinamis. Misalnya, harga bangunan di Papua untuk semen bisa Rp 1,2 juta, di tempat lain bisa lebih murah. Ini akan menjadi indeks kemahalan produksi. Untuk aspek keterjangkauan konsumen tidak bisa disamakan di tiap daerah," katanya.

Zulfi melanjutkan, pemerintah mesti melihat kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini untuk membeli rumah. Khususnya untuk pasangan muda dalam memiliki rumah pertama dengan harga jual tinggi pada rumah tipe 36 meter persegi.

Direktur Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengemukakan, daya beli masyarakat yang rendah untuk rumah tipe 36 perlu dilihat lebih cermat.

"Mungkin perlu merubah mindset seperti para MBR. Beda harga rumah sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta bisa membuat mereka urung membeli rumah. Mereka perlu membeli dengan harga yang mampu dicapai," ujarnya.

Ia menambahkan, bila pemerintah tetap bertahan dengan pemberlakuan luas rumah minimal tipe 36, lanjutnya, maka harus menyediakan bank tanah sehingga mahalnya harga rumah bisa ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com