Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Wajib Lapor Pajak

Kompas.com - 28/03/2012, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa banyak yang tahu, sejak 27 Februari 2012, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, profesi hingga asosiasi pengusaha untuk memberikan informasi dan data yang berhubungan dengan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka yang ogah memberikan data akan dikenakan sanksi dan denda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu juga menyebutkan, data dan informasi yang wajib disampaikan adalah data kekayaan, utang, penghasilan, biaya yang dikeluarkan, transaksi keuangan, serta kegiatan ekonomi wajib pajak pribadi maupun badan.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan pemerintah itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU itu sebenarnya sudah mengatur kewajiban memberikan informasi perpajakan. "PP ini merupakan aturan pelaksanaannya," tandas Dedi, kemarin.

Kewajiban ini dipertegas demi memperkuat basis data pajak untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment pajak. "Ini sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak yang memerlukan data lebih akurat," tegas Dedi.

Ini pula yang membuat pemerintah mewajibkan asosiasi pengusaha wajib memberikan data dan informasi perpajakan. Asosiasi yang diwajibkan yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbanas, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ikatan Konsultan Pajak, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Ritel, juga terkena aturan ini.

Mewakili pengusaha, Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi, mengatakan, pengusaha selama ini sudah menjalankan kewajibannya menyerahkan data perpajakan. "Semua data-data pajak sudah kami berikan," ujar Sofyan.

Pengamat perpajakan, Darussalam, bilang, karena menganut self assessment, data yang dimiliki pemerintah memang sangat tergantung pada kejujuran wajib pajak. Data pendukung, termasuk dari asosiasi dan profesional, akan mendorong kepatuhan wajib pajak membayar pajak sesuai kewajibannya. "Jika tak punya data, pemerintah tak bisa apa-apa," ujar dia.

Praktik seperti ini sudah lazim dilakukan di banyak negara. Kewajiban memberikan informasi perpajakan bahkan sampai hitungan transaksi penjualan. Dengan cara ini, kewajiban pajak menjadi lebih transparan. (Dadan M. Ramdan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com