Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Wajib Lapor Pajak

Kompas.com - 28/03/2012, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa banyak yang tahu, sejak 27 Februari 2012, pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah, swasta, profesi hingga asosiasi pengusaha untuk memberikan informasi dan data yang berhubungan dengan perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka yang ogah memberikan data akan dikenakan sanksi dan denda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu juga menyebutkan, data dan informasi yang wajib disampaikan adalah data kekayaan, utang, penghasilan, biaya yang dikeluarkan, transaksi keuangan, serta kegiatan ekonomi wajib pajak pribadi maupun badan.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan pemerintah itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU itu sebenarnya sudah mengatur kewajiban memberikan informasi perpajakan. "PP ini merupakan aturan pelaksanaannya," tandas Dedi, kemarin.

Kewajiban ini dipertegas demi memperkuat basis data pajak untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment pajak. "Ini sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak yang memerlukan data lebih akurat," tegas Dedi.

Ini pula yang membuat pemerintah mewajibkan asosiasi pengusaha wajib memberikan data dan informasi perpajakan. Asosiasi yang diwajibkan yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbanas, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ikatan Konsultan Pajak, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Ritel, juga terkena aturan ini.

Mewakili pengusaha, Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi, mengatakan, pengusaha selama ini sudah menjalankan kewajibannya menyerahkan data perpajakan. "Semua data-data pajak sudah kami berikan," ujar Sofyan.

Pengamat perpajakan, Darussalam, bilang, karena menganut self assessment, data yang dimiliki pemerintah memang sangat tergantung pada kejujuran wajib pajak. Data pendukung, termasuk dari asosiasi dan profesional, akan mendorong kepatuhan wajib pajak membayar pajak sesuai kewajibannya. "Jika tak punya data, pemerintah tak bisa apa-apa," ujar dia.

Praktik seperti ini sudah lazim dilakukan di banyak negara. Kewajiban memberikan informasi perpajakan bahkan sampai hitungan transaksi penjualan. Dengan cara ini, kewajiban pajak menjadi lebih transparan. (Dadan M. Ramdan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com