JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera merubah sikapnya terkait pembahasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (30/3/2012) malam. F-PKS berpandangan Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN 2012 tidak perlu diamandemen.
"Kita pastikan harga BBM tidak naik. Kami pilih menolak kenaikan dengan opsi Pasal 7 ayat 6 tetap," kata Ketua F-PKS Mustafa Kamal saat rapat paripurna.
Pasal 7 ayat 6 itu mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Sikap F-PKS dalam rapat paripurna siang tadi yakni tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6. Namun, ada tambahan ayat 6a.
Penambahan ayat 6a memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Pirce/ICP) dengan batasan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.